Persidangan Lanjutan Gugatan Vantony Huang VS Telkomsel Masuk Perkara Pembuktian

topmetro.news, Langkat – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52 Jakarta Selatan DKI Jakarta (Tergugat I) dan PT Telekomunikasi Selular Indonesia Wisma Mulia Lantai 8 Jalan Jenderal Gatot Subroto 42 Kota Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq Telkomsel Regional Sumbagut Medan Jalan Listrik No.2 Kota Medan Sumatera Utara Cq Grapari Telkomsel Stabat Jalan Jenderal Sudirman No 14A, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Tergugat II), memasuki babak baru.

Sidang lanjutan pembuktian gugatan perdata ini dilanjutkan, setelah pada tahapan mediasi yang beberapa kali dilangsungkan, mengalami kegagalan karena kedua perusahaan plat merah tersebut hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sehingga tidak menghasilkan kesepakatan sesuai dengan apa yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat.

Sidang gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, beragendakan pembuktian surat para pihak ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing hakim anggota), berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (8/1/2026).

Namun, di persidangan agenda pembuktian, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, belum menyerahkan bukti-buktinya, dengan alasan harus ada izin dari corporate. Padahal, majelis hakim telah memberikan penundaan sidang agenda pembuktian dalam rentang waktu selama dua minggu. Sehingga Tergugat I belum mampu menunjukkan segala pembuktian yang dimilikinya di depan persidangan.

Terlihat, kuasa hukum Penggugat, A Setiawan Gusti SH, Dedi Kurniawan SH, dan Deli Puspita SH, menunjukkan semua surat pembuktian kliennya, Vanthony Huang, yang disaksikan kuasa hukum para tergugat. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Tergugat II, menyerahkan surat-surat pembuktian kepada majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembuktian ini ditunda, agar masing-masing pihak yang berperkara melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan isi gugatan. Sidang gugatan akan dilanjutkan, Kamis (15/1/2026) pekan depan, dengan agenda masih tahap pembuktian.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment